BORNEONEWS, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri menangkap tiga tersangka kasus penyerangan terhadap anggota Polres Katingan, Kalimantan Tengah. Para tersangka diamankan di Samarinda, Kalimantan Timur.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial B, P, dan B. Mereka tiba di Rumah Sakit Polri, Jakarta, Kamis malam, 9 Juli 2026 sekitar pukul 23.32 WIB, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah penangkapan.
Satgas Narcotic Investigation Center Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Kelly L, mengatakan penangkapan tersebut berkaitan dengan peristiwa penyerangan yang menyebabkan anggota Polri di Katingan meninggal dunia.
"Malam ini kami dari Dittipidnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan polisi di Katingan. Tiga pelaku ini ditangkap di Samarinda," kata Kelly di RS Polri, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Kelly, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka disebut sebagai bandar, sedangkan dua lainnya ikut terlibat dalam aksi penyerangan.
"Ada salah satu yang merupakan bandar, kemudian dua orang lainnya ikut terlibat dalam pembunuhan. Yang bandar adalah yang inisial B," ujarnya.
Kelly menuturkan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas saat proses penangkapan karena para tersangka berupaya melawan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan.
Salah satu barang bukti yang disita yakni senjata tajam jenis mandau yang dibawa oleh pelaku.
"Ketika ditangkap, mereka bertiga melakukan perlawanan. Kita juga menyita barang bukti berupa mandau yang dibawa oleh pelaku. Makanya kita melakukan tindakan tegas," katanya.
Meski demikian, Kelly belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan maupun kondisi terkini para tersangka. Keterangan lengkap rencananya akan disampaikan oleh Dittipidnarkoba Polri.
"Untuk rilis lengkapnya nanti dari Dittipidnarkoba yang akan melakukan rilis lengkap," ucapnya.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Kalimantan Tengah juga menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap personel Polres Katingan saat operasi penindakan kasus narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kamis, 2 Juli 2026.
Kepala Polres Katingan, Ajun Komisaris Besar Polisi Dodik Hartono, mengatakan dua pria berinisial Y dan L diamankan di wilayah Kabupaten Katingan pada Rabu, 8 Juli 2026.
"Dua pria berinisial Y dan L berhasil diamankan pagi tadi di wilayah Kabupaten Katingan," kata Dodik saat dikonfirmasi di Palangka Raya.
Kedua terduga pelaku tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi mendalami peran masing-masing dalam peristiwa penyerangan yang mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dunia.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat.









