BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atau Kemenkum Kalteng mendorong perlindungan terhadap tujuh potensi pendaftaran Kekayaan Intelektual atau KI di daerah.
Potensi tersebut merupakan hasil inventarisasi bersama pemerintah daerah sebagai upaya memperkuat daya saing produk unggulan serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi di Kalimantan Tengah.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Kalteng, Laila Rahmawati, mengatakan identifikasi potensi KI dilakukan melalui koordinasi dan diskusi bersama perangkat daerah.
"Melalui koordinasi dan diskusi intensif dengan perangkat daerah kami berhasil mengidentifikasi sejumlah potensi pendaftaran Kekayaan Intelektual yang menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk unggulan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi," kata Laila di Palangka Raya, Kamis, 9 Juli 2026.
Laila menjelaskan, tujuh potensi pendaftaran KI tersebut terdiri atas dua pendaftaran Indikasi Geografis dari sektor kerajinan tangan berbahan purun dan rotan.
Kemudian satu potensi pendaftaran Desain Industri, dua potensi pendaftaran Merek yang meliputi Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDMP dan Merek Personal UMKM.
Selain itu, terdapat dua potensi pendaftaran Hak Cipta untuk motif anyaman khas daerah.
Laila mengatakan, sebelumnya tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng telah melaksanakan koordinasi ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah.
Tim juga melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya.
"Kunjungan ini sebagai bagian dari upaya proaktif menjaring potensi kekayaan intelektual di daerah," ujarnya.
Dalam kunjungan ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalteng, tim diterima Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil, Yeripetrik.
Pertemuan tersebut membahas strategi penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi pelaku UMKM, koperasi, serta pengembangan produk unggulan daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
"Selain melakukan identifikasi, pertemuan itu membahas strategi penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual bagi pelaku UMKM, koperasi, serta pengembangan produk unggulan daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi," katanya.
Selanjutnya, tim Kanwil Kemenkum Kalteng berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya.
Pada pertemuan itu, tim diterima Plt Kepala Bidang Perindustrian, Joko Santoso.
Laila menyebut, pembahasan difokuskan pada inventarisasi potensi KI dari sektor industri kreatif dan kerajinan yang berkembang di Kota Palangka Raya.
"Pada pertemuan ini kami juga fokus pada diskusi mengenai inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual dari sektor industri kreatif dan kerajinan yang selama ini berkembang di Kota Palangka Raya agar memperoleh pelindungan hukum yang optimal," ujarnya.
Menurut Laila, koordinasi tersebut tidak hanya memperkuat sinergi antarinstansi, tetapi juga menghasilkan sejumlah potensi permohonan KI yang akan segera didorong proses pendaftarannya.
Ia menilai perlindungan KI penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, perajin, koperasi, dan pelaku UMKM.
Selain itu, perlindungan KI juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat identitas produk unggulan daerah.
"Koordinasi ini menjadi langkah awal yang sangat baik. Potensi-potensi yang telah teridentifikasi akan kami tindak lanjuti melalui pendampingan hingga proses pengajuan permohonan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku UMKM, koperasi, maupun para perajin di Kalteng," katanya.
Melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalteng dan pemerintah daerah, diharapkan semakin banyak potensi Kekayaan Intelektual di Kalimantan Tengah yang memperoleh perlindungan hukum.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga warisan budaya daerah, mendorong inovasi, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi kreatif berkelanjutan.









