KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atau Kemenkum Kalteng bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas melakukan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati atau Raperbup.

Dua Raperbup tersebut mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB serta pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, mengatakan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun selaras dengan aturan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

"Harmonisasi tidak hanya bertujuan memastikan kesesuaian regulasi dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menghasilkan produk hukum yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Hajrianor di Palangka Raya, Jumat, 10 Juli 2026.

Dua regulasi yang dibahas yakni Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Kemudian Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Hajrianor menjelaskan, penyusunan kedua regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum kebijakan pemerintah daerah di bidang perumahan.

Regulasi itu juga diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau.

Kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan adanya pembebasan pungutan tersebut, beban biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam proses memperoleh maupun membangun rumah dapat berkurang.

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat kepemilikan rumah layak huni, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung program pembangunan perumahan di daerah.

"Kami berharap kedua Raperbup ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung program pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah yang layak," ujarnya.

Rapat harmonisasi tersebut turut didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, bersama Tim Kelompok Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas, Yaya, beserta jajaran dan perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa kedua Raperbup.

Dalam pembahasan, Tim Kelompok Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng menelaah substansi kedua Raperbup secara komprehensif.

Pembahasan meliputi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, kesesuaian dasar hukum, sistematika, serta kejelasan rumusan norma dalam setiap ketentuan.

Berbagai masukan dan penyempurnaan juga disampaikan agar materi kedua Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif.

Melalui harmonisasi ini, kedua Raperbup Kabupaten Kapuas diharapkan dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang berkualitas.

Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Kapuas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas, Yaya, mengapresiasi fasilitasi dan pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalteng selama proses harmonisasi.

Menurutnya, pembahasan bersama Tim Perancang memberikan banyak masukan dalam penyempurnaan substansi kedua Raperbup.

"Kami mengapresiasi pendampingan dan masukan yang diberikan Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Kami berharap kedua Raperbup ini dapat segera ditetapkan sehingga mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah yang layak," kata Yaya.