BORNEONEWS, Mataram - Komisi X DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas dapat rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada 2027.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani, mengatakan salah satu poin penting dalam RUU Sisdiknas adalah kesetaraan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.
Menurutnya, tidak boleh lagi ada perbedaan perlakuan antara guru yang berada di bawah Kementerian Agama dengan guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Tidak boleh ada lagi klaster atau ketimpangan antara guru di bawah Kementerian Agama maupun guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Posisinya harus sejajar dan setara," kata Hardian usai Sosialisasi RUU Sisdiknas di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Kamis, 9 Juli 2026.
Hardian menjelaskan, prinsip kesetaraan tersebut juga berlaku bagi tenaga pendidik di lingkungan pondok pesantren dan madrasah.
Ia menyebut, ustadz, tuan guru, dan kiai juga harus mendapat posisi yang setara dengan tenaga pendidik di sekolah umum.
"Jadi, posisi mereka juga tidak boleh ada ketimpangan dengan guru-guru di pendidikan atau sekolah umum," ujarnya.
Selain menyangkut kesetaraan tenaga pendidik, RUU Sisdiknas juga mengatur pemerataan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Hardian, pemerataan fasilitas pendidikan penting untuk mewujudkan layanan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Ia mengakui, kemampuan fiskal setiap daerah tidak sama. Karena itu, Komisi X DPR RI sedang mengkaji ulang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan pendidikan.
Hardian menegaskan, dana transfer ke daerah harus benar-benar diarahkan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pemerintah daerah juga diminta mengawal belanja wajib atau mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBD.
"Kami juga sedang mendiskusikan apakah pengelolaan pendidikan perlu ditarik kembali ke pemerintah pusat atau cukup dengan memperbaiki tata kelola pembagian wewenangnya," kata anggota DPR RI dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok tersebut.
RUU Sisdiknas juga disiapkan untuk menjawab perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence dalam dunia pendidikan.
Hardian mengatakan, penggunaan AI menjadi bagian yang tidak terhindarkan dalam proses belajar, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Namun, pemanfaatan teknologi tersebut tetap harus diatur agar tidak berdampak negatif bagi peserta didik.
"Nanti RUU ini akan memuat rambu-rambu khusus. Teknologi meningkat otomatis membawa dampak positif. Namun, di RUU Sisdiknas ini, kami juga mengatur mekanisme memilah dan menelaah agar AI tidak memberikan dampak buruk bagi anak didik kita," katanya.
Terkait kritik masyarakat terhadap Kurikulum Merdeka, Komisi X DPR RI juga mendorong penyusunan Peta Jalan Pendidikan Nasional sebagai solusi jangka panjang.
Peta jalan tersebut diharapkan dapat menjadi arah besar pendidikan nasional agar tidak mudah berubah karena pergantian kepemimpinan atau kepentingan politik sesaat.
Hardian mengatakan, kurikulum pendidikan sebaiknya memiliki masa berlaku minimal sebelum dilakukan perubahan besar.
"Kami menginginkan kurikulum yang berlaku memiliki batas minimal masa pemberlakuan, misalnya 10 atau 15 tahun, baru bisa diubah. Jadi, tidak ada lagi istilah ganti pemimpin, ganti kebijakan, ganti kurikulum," ujarnya.
Saat ini RUU Sisdiknas masih dalam tahap pembahasan, sinkronisasi, dan harmonisasi bersama Badan Legislasi atau Baleg DPR RI.
Setelah tahapan tersebut selesai, draf RUU akan dibawa ke paripurna sebagai RUU Usulan Inisiatif DPR.
Selanjutnya, DPR akan menunggu surat presiden untuk membahas RUU tersebut bersama pemerintah melalui panitia kerja.
"Saat ini kajiannya terus dimatangkan karena target kami mudah-mudahan pada tahun 2027, RUU Sisdiknas ini sudah bisa disahkan menjadi undang-undang oleh DPR," katanya.
ANTARA









