JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Tim penyidik gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menyita sejumlah dokumen dan perangkat komputer dari sebuah rumah toko atau ruko kosong di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Ruko tersebut menjadi lokasi ke-13 yang digeledah dalam penyidikan dugaan tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan sejumlah barang telah diamankan penyidik dari lokasi penggeledahan.

"Sekarang banyak dokumen yang diamankan teman-teman penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan," kata Budi, Jumat, 10 Juli 2026.

Ruko yang digeledah beralamat di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati bangunan tersebut dalam kondisi kosong dan tidak berpenghuni.

Budi menjelaskan, penyidik terpaksa memutus rantai pada pintu ruko untuk membuka akses masuk. Langkah itu dilakukan agar petugas dapat melakukan penyisiran hingga ke lantai tiga bangunan.

Menurutnya, pembukaan akses secara paksa tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan berjalan sesuai prosedur.

"Penyidik memastikan tindakan membuka paksa akses tersebut berjalan lancar dan murni bertujuan untuk keperluan penyidikan, mengingat ruko tiga lantai tersebut didapati dalam keadaan tidak berpenghuni," ujarnya.

Meski bangunan dalam keadaan kosong, Budi menegaskan proses penggeledahan tetap dilakukan secara transparan.

Petugas juga menghadirkan pengurus lingkungan setempat sebagai saksi dalam proses penyisiran lokasi.

"Saksi dari pihak lingkungan ada di sini untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan sudah ditunjukkan surat penggeledahan dan surat perintah dari pengadilan," katanya.

Budi menyebut, ruko tersebut merupakan titik ke-13 yang digeledah dalam penyidikan gabungan atau joint investigation oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya.

Lokasi itu ditemukan berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan saksi, gelar perkara, serta penelusuran terhadap 12 lokasi yang sebelumnya telah digeledah.

Kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya penambahan lokasi penggeledahan baru seiring perkembangan penyidikan.

Budi menegaskan pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan kasus kepada publik sebagai bentuk transparansi proses hukum.

Sebelumnya, tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT PLN Persero, PT Asabri Persero, dan PT Krakatau Steel.

Budi membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya.

"Benar," ucapnya.

Namun, Budi belum menjelaskan secara rinci mengenai materi penggeledahan karena proses penyidikan masih berlangsung.

ANTARA