SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Pemerintah Kabupaten Kotim memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 secara optimal pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Berkaitan dengan SiLPA tahun anggaran 2025 sebesar Rp.171.394.282.886,35 atau mencapai 232,55 persen dari pagu, sekiranya SiLPA tersebut dapat dipergunakan dalam Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2026 ini," kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotim, M Ramadhana Rahman, Jumat, 10 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kotim Tahun Anggaran 2025.

Ramadhana menjelaskan, pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD telah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 194 ayat (1) hingga ayat (4), yang mengatur batas waktu penyampaian dan pembahasan pertanggungjawaban APBD antara pemerintah daerah dan DPRD.

Menurutnya, hasil pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah menunjukkan bahwa mekanisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah telah berjalan dengan baik.

Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar segera menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut dari pengesahan perda.

"Fraksi PDI Perjuangan berharap pemanfaatan SiLPA pada APBD Perubahan 2026 dipergunakan secara proporsional, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Timur," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)