BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah di Jawa Tengah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh Bupati Sukoharjo.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.
Budi menjelaskan, Etik Suryani diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sebelum dibawa ke Jakarta, KPK sempat melakukan pemeriksaan awal terhadap Bupati Sukoharjo di Polresta Surakarta.
Setelah pemeriksaan awal tersebut, KPK membawa Etik Suryani bersama empat orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Budi mengatakan KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Ketentuan itu mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah OTT sepanjang 2026. OTT pertama dilakukan pada 9 hingga 10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang.
Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021 hingga 2026.
Pada bulan yang sama, KPK juga menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, dalam OTT kedua dan Bupati Pati, Sudewo, dalam OTT ketiga.
Pada Februari 2026, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam OTT keempat.
Masih pada bulan yang sama, KPK menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Penangkapan tersebut masuk dalam OTT kelima.
Selain itu, KPK juga menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, serta Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dalam OTT keenam.
Pada Maret 2026, KPK melakukan beberapa OTT berbeda. Mereka yang ditangkap antara lain Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Pada April 2026, KPK menangkap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam OTT ke-10. Sementara itu, sepanjang Mei 2026 tidak ada OTT yang dilakukan KPK.
Pada Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menyerahkan diri.
KPK kemudian menangkap Bupati Muara Enim, Edison, dalam OTT ke-12. Lembaga antirasuah itu juga menangkap ASN Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam OTT ke-13 yang merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan sebelumnya.
Selain itu, KPK melakukan OTT ke-14 yang membuat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyerahkan diri.
Pada Juli 2026, KPK menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, dalam OTT ke-15.
OTT terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani menambah daftar operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2026.
ANTARA









