JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA mendorong pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang responsif untuk memperkuat daya saing industri penerbangan nasional.

Langkah tersebut dinilai penting agar industri penerbangan tetap mampu menjaga konektivitas, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memberikan dampak positif bagi berbagai sektor.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengatakan industri penerbangan nasional saat ini masih menghadapi tekanan cukup besar akibat krisis geopolitik global.

"Saat ini, industri penerbangan nasional sedang mengalami tekanan terutama dari krisis geopolitik global seperti yang terjadi di Timur Tengah dan Rusia-Ukraina," kata Denon di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Menurutnya, krisis geopolitik tersebut berdampak pada tingginya harga bahan bakar, termasuk avtur. Selain itu, nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah juga meningkat.

Kondisi tersebut turut memengaruhi operasional maskapai. Bahkan, beberapa rute internasional sempat ditutup sehingga berdampak terhadap bisnis penerbangan.

Karena itu, Denon menilai industri penerbangan nasional membutuhkan relaksasi dan kebijakan yang responsif agar tetap dapat tumbuh dan berkembang.

Ia mengatakan, industri penerbangan memiliki efek berganda atau multiplier effect yang besar terhadap sektor lain.

Sektor yang ikut terdampak antara lain perdagangan, pariwisata, jasa, perkebunan, pertanian, perikanan, pendidikan, hingga pemerintahan.

Di sisi lain, industri penerbangan juga sangat berkaitan dengan banyak regulasi, terutama untuk memastikan operasional penerbangan berjalan selamat, aman, dan nyaman.

Denon menjelaskan, berbagai tantangan dan kebutuhan kebijakan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Umum Anggota INACA yang digelar di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

INACA juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan serta kementerian dan lembaga terkait, atas sejumlah kebijakan yang dinilai mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional.

Menurut INACA, kebijakan tersebut membantu menjaga pertumbuhan maskapai berjadwal, tidak berjadwal, dan kargo.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai berperan dalam meningkatkan pelayanan kepada konsumen dan memperkuat kontribusi industri penerbangan terhadap perekonomian.

Denon menyebut, sejumlah kebijakan pemerintah yang selama ini dinilai responsif antara lain penyesuaian fuel surcharge berdasarkan fluktuasi harga avtur oleh Kementerian Perhubungan.

Kemudian penurunan harga tiket melalui pembebasan PPN tiket, PJP4U, dan PJP2U atau Airport Service Charge.

Pemerintah juga memberikan skema khusus penghapusan bea masuk suku cadang pesawat melalui Kementerian Perindustrian.

Selain itu, terdapat kebijakan transaksi menggunakan dolar Amerika Serikat bagi maskapai charter melalui kebijakan Bank Indonesia.

“Dengan adanya kebijakan yang responsif tersebut, tantangan-tantangan yang dihadapi industri penerbangan dapat diolah menjadi peluang. Demikian pula peluang yang ada dapat diwujudkan untuk kepentingan bersama,” ujar Denon.

INACA berharap kebijakan responsif tersebut terus diperkuat melalui kerja sama dan kolaborasi antar pemangku kepentingan.

Kolaborasi itu tidak hanya melibatkan maskapai, tetapi juga pengelola bandara, pemasok avtur, penyedia jasa ground handling, serta industri Maintenance, Repair, and Overhaul atau MRO.

INACA juga mendorong sinergi lebih erat dengan otoritas penerbangan, Kementerian Perhubungan, kementerian terkait, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, dan Bank Indonesia.

Denon berharap kebijakan yang tepat dapat membuat industri penerbangan Indonesia semakin kuat dan mampu bersaing di tingkat regional maupun internasional.

"Dan dengan demikian dapat menarik minat investor luar negeri untuk berinvestasi pada industri penerbangan nasional Indonesia," pungkasnya.

ANTARA