BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, mengungkapkan bahwa Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kota Palangka Raya pada tahun 2026 mengalami pemangkasan sebesar Rp253 miliar.
Khemal mengatakan, kebijakan penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat tersebut berdampak langsung terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang selama ini menjadi salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah.
“Transfer ke Daerah untuk Kota Palangka Raya pada 2026 dipangkas sebesar Rp253 miliar. Kebijakan penyesuaian dari pemerintah pusat ini berdampak pada DAU dan DBH,” ujar Khemal, Jumat 10 Juli 2026.
Menurutnya, pemangkasan TKD tersebut menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan berkurangnya alokasi transfer, pemerintah daerah dituntut untuk lebih cermat dalam menyusun prioritas anggaran.
Khemal menilai bahwa, efisiensi penggunaan anggaran harus menjadi langkah utama agar program-program strategis tetap dapat berjalan. Ia juga menekankan pentingnya fokus pada sektor-sektor yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Ini menjadi tantangan besar bagi pembangunan daerah. Karena itu, perencanaan anggaran harus benar-benar diarahkan pada program prioritas yang mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD Kota Palangka Raya akan terus mengawasi proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran agar kebijakan penyesuaian TKD tidak menghambat target pembangunan daerah.
Khemal berharap pemerintah daerah dapat memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu langkah untuk mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.
“Dengan pengelolaan anggaran yang tepat dan optimalisasi sumber pendapatan daerah, kami berharap pembangunan di Kota Palangka Raya tetap dapat berjalan secara efektif meskipun menghadapi keterbatasan fiskal,” tutupnya. (MARINI/Y)









