BORNEONEWS, Sampit – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur (Kotim) mengajak pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) untuk segera mengurus legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) guna meningkatkan daya saing dan kepastian hukum usaha.
"Kami ingin pelaku IRTP memahami bahwa legalitas usaha bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi identitas resmi yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi usaha mereka," kata Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kotim Marina Gati Endah Mumpuni, Jumat, 10 Juni 2026.
Hal tersebut ia sampaikan saat bimbingan teknis (bimtek) penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku IRTP yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kotim.
Marina menjelaskan berbagai tahapan perizinan usaha melalui OSS-RBA, mulai dari pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), klasifikasi tingkat risiko usaha, hingga pemenuhan komitmen sesuai jenis usaha yang dijalankan.
Ia menilai masih banyak pelaku usaha skala rumah tangga yang belum mengetahui bahwa proses pengurusan izin kini jauh lebih praktis karena dilakukan secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi.
"Dengan OSS RBA, pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara lebih sederhana dan cepat. Harapannya, semakin banyak usaha rumah tangga pangan yang memiliki NIB dan legalitas lengkap sehingga lebih mudah berkembang," tambahnya.
Menurut Marina, kepemilikan legalitas usaha juga membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku IRTP untuk memperoleh pembinaan, memperluas pemasaran, hingga mengakses berbagai program pengembangan usaha dari pemerintah.
Selain itu, sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya mematuhi regulasi sekaligus menghasilkan produk pangan yang aman, berkualitas, dan mampu bersaing di pasar.
DPMPTSP Kotim berharap setelah mengikuti bimbingan teknis ini, para pelaku IRTP semakin memahami pentingnya legalitas usaha serta terdorong untuk melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan.
"Kami berharap pelaku IRTP di Kotim semakin tertib dalam perizinan sehingga usahanya lebih mudah mendapatkan akses pembinaan, pemasaran, maupun pengembangan usaha ke depan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









