BORNEONEWS, Palangka Raya – Bio, terduga bandar narkoba yang diduga menjadi dalang di balik penyerangan brutal terhadap tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, terungkap memiliki catatan kelam.
Ia terbukti merupakan residivis atau pelaku berulang kasus narkotika yang saat kejadian masih berstatus bebas bersyarat dari hukuman penjara.
Bio akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Samarinda, Kalimantan Timur.
Bersama dirinya, petugas juga mengamankan dua orang lainnya yakni Perie dan Ramblan alias Busu. Sebelumnya, aparat sudah mengamankan lima orang lain, sehingga total delapan tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Katingan Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Ksn tertanggal 19 Juli 2022, Bio dinyatakan terbukti bersalah melakukan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Tindak pidana tersebut dilakukannya pada 30 Maret 2022 di Jalan Revolusi, Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun enam bulan serta denda sebesar Rp1,5 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman tambahan enam bulan penjara.
Hukuman tersebut seharusnya berakhir pada Januari 2028, namun karena masa penahanan dikurangkan, saat ditangkap kembali Bio diketahui masih berstatus bebas bersyarat.
Kasus bermula saat operasi penindakan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Katingan pada Kamis dini hari, 2 Juli 2026. Saat itu, Bio sempat diamankan, namun kelompok dan keluarganya melakukan perlawanan hebat hingga berhasil membebaskan dirinya.
Akibat kejadian tersebut, Aiptu Anumerta Yudhi Perdana Putra gugur terkena bacokan, sementara Bripda Anumerta Nopandri Ramadhana dan Ipda Anumerta Sumariyanto ditemukan meninggal dunia setelah sempat hilang.
Saat ini, Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di bawah penanganan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dan mempertanggungjawabkan semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tragis merenggut nyawa tiga abdi negara tersebut. (PATHUR/j)









