PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyepakati, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya pada Jumat, 10 Juli 2026 malam.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung. Turut hadir Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Wakil Wali Kota Achmad Zaini, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah kota, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Fairid Naparin menyampaikan bahwa DPRD Kota Palangka Raya telah menyetujui hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui laporan Badan Anggaran, keputusan DPRD, dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

“Kami bersyukur bahwa Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat diselesaikan pembahasannya dengan baik dan telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya,” ujar Fairid.

Fairid juga berharap agar komisi-komisi DPRD Kota Palangka Raya bersama Tim Pemko Palangka Raya terus mengawal proses selanjutnya di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. 

Menurutnya, pemerintah provinsi memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan evaluasi dan memberikan nomor register terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud.

"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Palangka Raya serta Tim Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran selama proses pembahasan Raperda," tambahnya.

Fairid menegaskan bahwa, sinergi antara DPRD dan pemerintah kota menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung pembangunan Kota Palangka Raya yang semakin maju, modern, berkelanjutan, dan semakin keren. (MARINI/y)