JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Polda Metro Jaya masih mendalami status kepemilikan sejumlah aset yang digeledah dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Penyidikan tersebut dilakukan bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pendalaman dilakukan untuk memastikan kepemilikan rumah maupun aset yang menjadi objek penggeledahan.

Salah satu aset yang didalami yakni rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Penyidik masih melakukan penguatan terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah. Pendalaman dilakukan melalui PT Sentul City, memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, serta berkoordinasi dengan BPN terkait data kepemilikan dan sertifikat hak milik," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat malam, 10 Juli 2026.

Budi menjelaskan, selain menelusuri status kepemilikan aset, penyidik juga masih mendalami keterkaitan uang dan barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan.

Pendalaman dilakukan terhadap tiga objek perkara yang sedang ditangani melalui proses clustering atau pengelompokan perkara.

Menurut Budi, penyidikan masih berlangsung dinamis. Karena itu, tidak menutup kemungkinan penyidik kembali melakukan penggeledahan di lokasi lain.

Selain itu, penyidik juga masih berpeluang memeriksa saksi tambahan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

"Proses penyidikan ini terus berjalan dan bersifat dinamis. Nanti akan ada saksi-saksi lain, termasuk tempat-tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan. Perkembangannya tentu akan kami informasikan," ujarnya.

Budi menegaskan, seluruh langkah penyidikan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda.

Lokasi penggeledahan tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, hingga Bogor.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan PT PLN Persero, PT Asabri Persero, dan PT Krakatau Steel.

Polda Metro Jaya memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari transparansi proses hukum.

ANTARA