BORNEONEWS, Jakarta - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.
Pengunduran diri tersebut terjadi setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Menurut Anang, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Anang juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan terkait temuan uang tunai dan emas batangan saat penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026, Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujarnya.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Dalam penggeledahan pada Kamis, 9 Juli 2026, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing berupa 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.
Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Selain rumah di Sentul, tim penyidik gabungan Polri dan Polda Metro Jaya juga menggeledah sebuah rumah toko atau ruko kosong di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Ruko yang beralamat di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, tersebut menjadi lokasi ke-13 yang digeledah dalam penyidikan gabungan perkara dugaan korupsi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen hingga perangkat komputer dari ruko tersebut.
"Sekarang banyak dokumen yang diamankan teman-teman penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan," kata Budi, Jumat, 10 Juli 2026.
Budi menjelaskan, petugas terpaksa memutus rantai pintu ruko untuk membuka akses masuk karena bangunan tiga lantai itu dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar petugas dapat melakukan penyisiran hingga lantai tiga bangunan.
"Penyidik memastikan tindakan membuka paksa akses tersebut berjalan lancar dan murni bertujuan untuk keperluan penyidikan, mengingat ruko tiga lantai tersebut didapati dalam keadaan tidak berpenghuni," katanya.
Budi menegaskan proses penggeledahan tetap dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
Petugas juga menghadirkan pengurus lingkungan setempat sebagai saksi saat proses penyisiran berlangsung.
"Saksi dari pihak lingkungan ada di sini untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan sudah ditunjukkan surat penggeledahan dan surat perintah dari pengadilan," katanya.
Lokasi ruko di Cipete tersebut merupakan hasil pengembangan dari keterangan saksi, gelar perkara, serta penelusuran pada 12 lokasi penggeledahan sebelumnya.
Kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan titik penggeledahan baru seiring berjalannya proses penyidikan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Penyidikan juga disebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan PT PLN Persero, PT Asabri Persero, dan PT Krakatau Steel.
Budi menyebut pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan kasus kepada publik untuk menjaga transparansi penyidikan. Namun, ia belum menjelaskan lebih rinci materi penggeledahan karena proses hukum masih berlangsung. (*/J)









