BORNEONEWS, Jakarta - Komisi III DPR RI akan membentuk tim pengawas untuk memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pengunduran diri Febrie tidak boleh menghambat proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurutnya, momentum tersebut harus digunakan aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Habiburokhman juga meminta Kejaksaan Agung dan Polri tetap bekerja secara independen tanpa intervensi.
Ia menegaskan dugaan perkara yang sedang disidik harus dipandang sebagai persoalan personal atau oknum, bukan sebagai representasi institusi.
"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi," ujarnya.
Habiburokhman mengatakan Komisi III akan mengoptimalkan fungsi pengawasan agar koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri tetap terjaga selama proses penanganan perkara berlangsung.
Menurutnya, kekompakan antar-aparat penegak hukum penting agar penyidikan dapat berjalan objektif dan tidak terganggu oleh dinamika antarlembaga.
"Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.
Anang menyebut pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri.
Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan terkait temuan uang tunai dan emas batangan dalam penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026, Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujarnya.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Dalam penggeledahan pada Kamis, 9 Juli 2026, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing.
Valuta asing yang disita terdiri atas 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara.
Penyidikan juga berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Komisi III DPR menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, dan kepastian hukum.
ANTARA









