JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas atau Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Penunjukan itu dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

Menurut Anang, penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Rudi Margono akan menjalankan tugas tersebut hingga ditetapkannya pejabat definitif.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Rudi Margono sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024.

Ia juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan mengawali karier sebagai staf Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994.

Sebelumnya, Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Anang mengatakan pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Selain itu, pengunduran diri tersebut juga berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

Febrie Adriansyah mengundurkan diri setelah memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Dalam kesempatan itu, Febrie mengakui rumah yang digeledah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan kediaman pribadinya.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ucapnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan penyidik belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Penyidikan tersebut ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri.

Pada Kamis, 9 Juli 2026, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penyidik menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut.

"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," kata Totok.

Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga.

Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan terkait tiga perkara.

Ketiganya yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

ANTARA