BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan dapat mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi batu bara yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, apabila proses penyidikannya mandek.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kewenangan tersebut mengacu pada Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Di ayat duanya ada enam kriteria, salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik gitu ya, bolak-balik," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Meski demikian, Asep menegaskan saat ini proses penyelidikan, upaya paksa, maupun penggeledahan dalam perkara tersebut masih berjalan.
Karena itu, KPK tidak bisa serta-merta mengambil alih perkara hanya berdasarkan dugaan atau asumsi.
Menurut Asep, semua pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
Hal itu berlaku baik terhadap penindakan yang dilakukan KPK, Kepolisian, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung.
Asep menilai Kepolisian dan Kejaksaan tentu akan melaksanakan tugas secara profesional, sehingga proses penindakan kasus korupsi dapat berjalan baik dan lancar.
"Jadi tidak bisa kami melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan pemikiran atau dugaan-dugaan saja. 'Oh nanti karena ini misalkan menyangkut juga salah satu pihak di situ, ini akan mandek'. Bukan seperti itu, tidak juga," tegasnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Perkara tersebut disebut melibatkan PT PLN Persero, PT Asabri Persero, dan PT Krakatau Steel.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Tiga perkara yang ditangani dalam penyidikan gabungan itu meliputi dugaan korupsi terkait pemadaman listrik atau blackout di bawah pengelolaan PT PLN Persero.
Kemudian dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya tahun 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Rumah tersebut telah diakui Febrie Adriansyah sebagai kediaman pribadinya.
Namun, terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumah tersebut, Febrie menyebut barang-barang itu milik seseorang.
Meski begitu, ia tidak mengungkapkan identitas pemilik uang dan emas batangan tersebut.
KPK menegaskan akan tetap memantau perkembangan perkara ini. Pengambilalihan baru dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan hukum dan kriteria sebagaimana diatur dalam undang-undang.
ANTARA









