PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara atau APHTN-HAN Provinsi Kalimantan Tengah Masa Bakti 2026–2031, Dr. Kristian, S.H., M.Hum., menegaskan kepengurusan yang baru dilantik berkomitmen menjadikan organisasi sebagai mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah dalam memperkuat kualitas hukum, pemerintahan, dan pembentukan kebijakan di daerah.

Menurut Kristian, pelantikan pengurus bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi awal tanggung jawab akademik dan kelembagaan yang harus diwujudkan melalui berbagai program nyata. APHTN-HAN diharapkan menjadi wadah konsolidasi pemikiran para akademisi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam merespons dinamika ketatanegaraan, penyelenggaraan pemerintahan, legislasi, pelayanan publik, hingga penegakan prinsip negara hukum.

"Kami ingin membangun organisasi yang aktif, inklusif, dan produktif melalui penguatan riset, publikasi ilmiah, diskusi akademik, pengabdian kepada masyarakat, penyusunan rekomendasi kebijakan, serta memperluas jejaring kerja sama dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, lembaga negara, organisasi profesi, dan berbagai pemangku kepentingan," kata Kristian kepada awak media pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Ia menilai Kalimantan Tengah memiliki karakteristik yang perlu mendapat perhatian lebih dalam penyusunan kebijakan nasional. Luas wilayah, keberagaman masyarakat, keberadaan masyarakat hukum adat, pengelolaan sumber daya alam, pembangunan daerah, hingga tantangan pelayanan publik menjadi persoalan yang harus diakomodasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, APHTN-HAN Kalimantan Tengah akan berupaya menghadirkan perspektif daerah dalam berbagai diskursus hukum nasional. Organisasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga mampu memberikan masukan berbasis kajian ilmiah bagi pemerintah dan lembaga negara agar setiap kebijakan memiliki dasar konstitusional yang kuat serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

“APHTN-HAN Kalimantan Tengah harus menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas hukum dan pemerintahan. Tugas akademisi bukan hanya menjelaskan hukum di ruang perkuliahan, tetapi juga memastikan ilmu hukum mampu memberikan solusi bagi masyarakat dan menjadi dasar bagi penyelenggaraan negara yang demokratis, adil, transparan, serta bertanggung jawab,” tegas Kristian.

Universitas Palangka Raya (UPR) bersama Badan Keahlian DPR RI menyelenggarakan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Pelantikan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Kalimantan Tengah Masa Bakti 2026–2031, serta Seminar Nasional bertajuk “Revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan: Mewujudkan Nomor Identitas Tunggal untuk Integrasi Layanan Publik Nasional”, Jumat, 10 Juli 2026, di Aula Rahan Universitas Palangka Raya. (TESTI PRISCILLA/H)