KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial J alias L (28) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan ayah kandungnya, Nandi (61), meninggal dunia di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Kapuas.

Berdasarkan informasi kepolisian, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di kolong bagian depan rumah dengan sejumlah luka pada tubuhnya. Petugas yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, serta mengumpulkan barang bukti.

Peristiwa itu pertama kali diketahui setelah seorang saksi mendengar keributan dari rumah korban. Menurut keterangan pelapor kepada polisi, pertengkaran antara korban dan terduga pelaku sebelumnya disebut sudah beberapa kali terjadi sehingga awalnya tidak menimbulkan kecurigaan.

Beberapa saat kemudian, saksi mendengar teriakan warga dari sekitar lokasi. Ketika keluar rumah, saksi mendapati korban sudah tergeletak di bawah rumah dalam kondisi mengalami luka. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan satu bilah parang bergagang kayu beserta sarungnya yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku dan masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. “Terduga sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan mendalami motif kejadian,” ujarnya.

Danny menambahkan, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP. Kepolisian menegaskan proses hukum masih berjalan, sehingga seluruh fakta dan pembuktian akan ditentukan melalui tahapan penyidikan serta proses peradilan yang berlaku. (SABRIANOOR/H)