BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menorehkan prestasi di bidang pelestarian budaya. Berdasarkan hasil Sidang Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Termin I Tahun 2026, sebanyak enam karya budaya asal Kobar direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Enam karya budaya tersebut meliputi Coto Manggala, Pantun Seloka, Nasi Adab, Kerupuk Basah, Bahasa Kotawaringin, dan Babarasih Banua. Rekomendasi tersebut diberikan setelah seluruh usulan melalui tahapan kajian akademis dan penilaian oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kobar, Muhammad Alamsyah, menyambut baik hasil sidang tersebut. Menurutnya, rekomendasi itu menjadi bukti bahwa kekayaan budaya daerah memiliki nilai penting untuk dilestarikan sekaligus mendapat pengakuan di tingkat nasional.
"Alhamdulillah, seluruh usulan dari Kabupaten Kotawaringin Barat memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda. Kami berharap seluruhnya dapat segera ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan," ujarnya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Muhammad Alamsyah menjelaskan, pengusulan WBTb bukan semata-mata bertujuan memperoleh pengakuan nasional, melainkan menjadi bagian dari upaya melindungi, mengembangkan, dan mewariskan budaya daerah kepada generasi penerus.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Disdikbud Kobar tengah menyiapkan implementasi kurikulum muatan lokal yang memuat materi tentang budaya daerah. Salah satu fokusnya adalah penguatan revitalisasi Bahasa Melayu Dialek Kotawaringin sebagai bahasa ibu masyarakat setempat.
Selain melalui dunia pendidikan, upaya pelestarian juga dilakukan melalui pendokumentasian budaya dalam bentuk karya ilmiah. Salah satunya melalui penerbitan buku Kisah Manahan Gola Lapar: Jejak Sosio Kultural Coto Manggala yang disusun berkolaborasi dengan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dan Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Universitas Brawijaya.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, akademisi, budayawan, tokoh adat, hingga masyarakat yang turut berkontribusi dalam proses inventarisasi dan pengusulan karya budaya.
Berdasarkan hasil Sidang WBTb Indonesia Termin I Tahun 2026, Kalimantan Tengah mengusulkan 10 karya budaya dan seluruhnya direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Enam di antaranya berasal dari Kabupaten Kotawaringin Barat, sedangkan empat lainnya merupakan usulan dari Kota Palangka Raya. Mulai Batang Haring, Lilis Lamiang, Kinyah Mandau, Lawang Sakepeng.
Dengan rekomendasi tersebut, Kabupaten Kobarbberpeluang menambah daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang berasal dari daerah, sekaligus memperkuat identitas budaya lokal sebagai kekayaan yang harus terus dijaga, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi mendatang. (NURITA/H)









