JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Polri menangkap sembilan tersangka kasus penyerangan yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah.

Para tersangka ditangkap dari enam lokasi berbeda di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Kasus ini bermula saat penggerebekan terduga bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kamis dini hari, 2 Juli 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan sejak Jumat, 3 Juli hingga Rabu, 8 Juli 2026.

Tim gabungan tersebut terdiri atas Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Polres Katingan, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, Polda Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda.

Menurut Eko, para tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa penyerangan terhadap anggota Polri tersebut.

“Kesembilan tersangka masing-masing inisial SD alias AT, DN alias DEA, IMP alias RB, NM, ARS alias YD dan ML, BO, RL, BS, dan PR,” kata Eko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Eko menjelaskan, tersangka SD diduga berperan membawa senjata api rakitan, menembak petugas, sekaligus memprovokasi warga.

Tersangka IMP alias RB disebut berperan membawa senjata api rakitan, memprovokasi warga, dan membuang jenazah korban ke sungai.

Tersangka NM diduga membawa tombak dan ikut memprovokasi warga.

Kemudian, tersangka ARS alias YD disebut memprovokasi warga dan membacok petugas menggunakan parang.

Tersangka lain disebut membawa parang, senjata api rakitan, serta menembak petugas.

“Tersangka BO sebagai bandar narkoba, menyerang dan menganiaya petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang, juga memprovokasi warga,” ungkap Eko.

Eko menambahkan, tersangka RL diduga berperan sebagai pengedar sabu, memprovokasi warga, membawa senjata api rakitan, dan melakukan penembakan.

Sementara tersangka lain diduga membawa senjata api rakitan, mandau, dan menembak petugas.

Untuk tersangka DN alias DEA yang merupakan satu-satunya perempuan dalam perkara ini, polisi belum memaparkan secara rinci perannya.

Selain menangkap sembilan tersangka, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Ketiga buronan tersebut masing-masing berinisial PA alias DY, DR alias IYS, dan IL.

PA alias DY diduga membawa senjata tajam jenis pisau daging dan senjata api rakitan, melakukan pembacokan terhadap personel Polri, serta ikut membuang jenazah korban ke sungai.

DR alias IYS diduga membawa tombak dan melakukan penusukan terhadap korban saat berada di sekitar sungai.

Sementara IL diduga membawa senjata api rakitan serta ikut melakukan pengejaran dan penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan.

Sebelumnya, tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan tugas dalam operasi penggerebekan terduga bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei.

Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono, menjelaskan operasi tersebut diawali dengan penggerebekan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika.

Dalam operasi itu, petugas sempat mengamankan salah seorang terduga pelaku.

Namun, situasi berubah setelah sejumlah anggota keluarga terduga pelaku diduga melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senjata tajam saat proses penangkapan berlangsung.

Perlawanan tersebut kemudian memicu kedatangan warga lain ke lokasi sehingga situasi menjadi tidak terkendali.

Personel kepolisian yang bertugas berupaya mengamankan diri sekaligus mengendalikan keadaan.

Dalam insiden tersebut, tiga anggota Polri gugur, yakni Ipda Anumerta Sumariyanto, Aiptu Anumerta Yudhi Perdana Putra, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhan.

Ketiganya merupakan personel Satresnarkoba Polres Katingan yang sedang menjalankan tugas penindakan kasus narkotika.