BORNEONEWS, Banjarmasin - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah atau DJP Kalselteng menerbitkan 64 surat paksa kepada penunggak pajak.
Total tunggakan pajak dari surat paksa tersebut mencapai Rp15,46 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Pajak, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kemenkeu Kalselteng, Pele Yansen, mengatakan dari tunggakan tersebut terdapat potensi penerimaan negara yang dapat diamankan sebesar Rp3,35 miliar.
"Atas tunggakan ini terdapat potensi penerimaan negara yang dapat diamankan sebesar Rp3,35 miliar," kata Pele di Banjarmasin, Sabtu, 11 Juli 2026.
Pele menjelaskan, penyampaian surat paksa dilakukan serentak oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi pengamanan penerimaan negara tahun 2026 melalui optimalisasi pencairan piutang pajak.
Menurutnya, surat paksa merupakan instrumen penagihan pajak yang memiliki kekuatan hukum.
Surat tersebut diterbitkan setelah wajib pajak tidak melunasi utang pajak sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Pele menegaskan, DJP menjalankan proses penagihan secara terukur dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyampaian surat paksa menjadi bagian penting dalam upaya mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Sebelum kegiatan dilaksanakan, seluruh KPP terlebih dahulu menyusun daftar nominatif wajib pajak, mengidentifikasi potensi penagihan, serta melakukan verifikasi data.
Langkah itu dilakukan agar tindakan penagihan dapat berjalan tepat sasaran dan berdasarkan data yang valid.
Kegiatan penyampaian surat paksa juga menjadi bagian dari upaya penagihan aktif DJP untuk mempercepat pencairan piutang pajak.
Selain itu, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga efektivitas penerimaan negara, terutama dari sektor perpajakan.
Berdasarkan hasil evaluasi, seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah telah melaksanakan kegiatan sesuai rencana.
Pelaksanaan kegiatan juga dilaporkan berjalan tanpa kendala berarti.
Pele menambahkan, DJP Kalselteng akan terus memantau tindak lanjut dari surat paksa yang telah disampaikan kepada wajib pajak.
"Kami terus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut surat paksa yang telah disampaikan guna mengoptimalkan pencairan tunggakan pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak," tambahnya.
ANTARA









