SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kotawaringin Timur mengajak pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRPP) memanfaatkan sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS-RBA.

Langkah tersebut dilakukan agar pelaku usaha dapat melengkapi legalitas usaha secara lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kotim, Marina Gati Endah Mumpuni, mengatakan legalitas usaha menjadi fondasi penting dalam menjalankan dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

“Legalitas usaha merupakan fondasi penting dalam menjalankan dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan," kata Marina di Sampit, Minggu, 12 Juli 2026.

Karena itu, DPMPTSP Kotim mendorong pelaku IRTP memanfaatkan sistem OSS-RBA dalam mengurus perizinan berusaha.

Menurut Marina, sistem tersebut membantu pelaku usaha memahami jenis perizinan yang dibutuhkan berdasarkan tingkat risiko usahanya.

DPMPTSP Kotim juga berkomitmen memperluas pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas, terutama bagi pelaku IRTP.

Sektor tersebut dinilai menjadi salah satu penopang perekonomian daerah, sehingga perlu diperkuat dari sisi administrasi, keamanan pangan, dan kepastian hukum.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kolaborasi DPMPTSP Kotim dalam kegiatan bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan.

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan pada Rabu, 9 Juli 2026 itu diikuti pelaku usaha IRTP dari berbagai wilayah di Kotim.

Bimbingan teknis tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kompetensi pelaku usaha dalam menerapkan standar keamanan pangan.

Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai legalitas sebagai salah satu syarat penting dalam mengembangkan usaha yang berdaya saing.

Dalam kegiatan tersebut, Marina turut menjadi pemateri dan memaparkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS-RBA.

Ia menjelaskan, Nomor Induk Berusaha atau NIB menjadi identitas resmi bagi setiap pelaku usaha.

NIB juga menjadi pintu awal untuk memperoleh berbagai layanan perizinan berusaha.

"Melalui OSS-RBA, pelaku usaha dapat memahami jenis perizinan yang dibutuhkan berdasarkan tingkat risiko usahanya sehingga proses perizinan menjadi lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," ujarnya.

Marina menambahkan, kolaborasi antara DPMPTSP dan Dinas Kesehatan merupakan bentuk sinergi pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan menyeluruh kepada pelaku usaha.

Pendampingan tersebut tidak hanya menyangkut keamanan pangan, tetapi juga aspek administrasi dan legalitas usaha.

Ia menekankan, kepemilikan legalitas usaha dapat membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku IRTP untuk mengembangkan bisnis.

Dengan legalitas yang lengkap, pelaku usaha juga memiliki peluang lebih besar memperoleh akses pembiayaan, memperluas jaringan pemasaran, dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.