PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangani 29 perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2025 hingga semester I 2026.

Dari penanganan perkara tersebut, kerugian negara yang terungkap mencapai lebih dari Rp31,5 miliar.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus korupsi menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Upaya tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi," kata Iwan di Palangka Raya, Minggu, 12 Juli 2026.

Menurut Iwan, penegakan hukum terhadap perkara korupsi terus diperkuat untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Selain penindakan, Polda Kalteng juga mendorong upaya pencegahan melalui pengawasan dan penguatan sinergi dengan berbagai pihak.

Upaya pencegahan tersebut dinilai penting agar potensi tindak pidana korupsi dapat diminimalkan sejak awal.

Iwan menegaskan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan menyelamatkan keuangan negara.

Lebih dari itu, pemberantasan korupsi juga dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan efektif dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Di sisi lain, Polda Kalteng juga mencatat capaian dalam pemberantasan narkotika pada periode yang sama.

"Di periode yang sama, Polda Kalimantan Tengah bersama Polres/ta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 1.021 perkara, dengan 1.288 tersangka diamankan," ucapnya.

Iwan menjelaskan, dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 147.370 gram sabu-sabu, 17.460 butir ekstasi, dan 307 gram ganja.

Selain itu, turut diamankan 2.524 butir karisoprodol, 4.670 butir obat daftar G, serta sejumlah cairan etomidate.

Nilai barang bukti narkotika yang disita diperkirakan mencapai hampir Rp308 miliar.

Menurut Iwan, pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 2,95 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kapolda menambahkan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum.

Karena itu, pendekatan preventif terus diperkuat melalui pembentukan Kampung Bebas Narkoba.

"Untuk itu, pendekatan preventif terus kami perkuat melalui pembentukan 14 Kampung Bebas Narkoba, salah satunya di Kelurahan Selat Utara, Kabupaten Kapuas, yang berhasil menjadi nominator tingkat nasional. Ini menunjukkan pemberantasan narkoba harus dimulai dari kekuatan masyarakat sendiri," ujar Iwan.