JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, selain akan menjalani perkara pidana juga akan menjalani sidang etik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Plt Jampidsus, Rudi Margono, di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Rudi memastikan sidang etik terhadap Febrie tetap akan berjalan sebagaimana mekanisme yang berlaku terhadap jaksa lain yang diduga melakukan pelanggaran.

"Ya etik, kami jalankan senormalnya kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," kata Rudi.

Menurut Rudi, Febrie saat ini telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jabatan tersebut kemudian dipercayakan kepadanya sebagai pelaksana tugas.

Meski demikian, pemberhentian Febrie secara resmi dari jabatan Jampidsus maupun statusnya sebagai pegawai negeri sipil masih menunggu keputusan presiden.

"Secara formil masih menunggu keppres pengunduran diri resmi dari Presiden. Kan pengangkatan harus ada keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya udah mengundurkan diri dari ASN," ujarnya.

Rudi menjelaskan, sidang etik terhadap jaksa yang diduga melanggar hukum dapat dilakukan melalui Majelis Kehormatan Jaksa atau pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Kemungkinan sidang etik terhadap Febrie akan ditangani Rudi Margono apabila posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan belum digantikan.

Saat ini, Rudi juga ditunjuk Jaksa Agung sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.

Terkait posisi Febrie saat ini dan kemungkinan adanya pengawalan internal Kejaksaan setelah berstatus tersangka, Rudi mengaku belum mendapat informasi.

Ia menyebut masih fokus pada proses pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri.

"Saya belum ada informasi itu," katanya.

Rudi menambahkan, pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses pelimpahan perkara selesai.

Penyidik terlebih dahulu akan mempelajari berkas, alat bukti, dan barang bukti yang diterima.

"Teknisnya baru hari ini kami terima. Kami pelajari dulu, kami buka alat bukti, barang buktinya. Kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor," ujar Rudi.

Ia mengatakan pemeriksaan materiil perkara tersebut akan dilakukan bersama penyidik Jampidsus dan Kortastipidkor Polri.

Sebelumnya, Kortastipidkor menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Ia disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C KUHP baru.

Sementara Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Febrie Adriansyah juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.

Tersangka Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Markas Polda Metro Jaya. Sementara Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan.

Terkait peran Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut, Rudi mengatakan penjelasan lebih rinci akan disampaikan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara dan berita acara.

Setelah itu, penyidik akan melakukan ekspos bersama tim Kortastipidkor Polri.

ANTARA