PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate melaporkan dua mantan pejabat Lurah Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan penerbitan surat administratif yang bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa tanah seluas 1.400 meter persegi.

Laporan resmi diajukan atas nama klien mereka, Marilyn Shasa dan Yoriko Eka Sinta, dengan Nomor Pengaduan 189 tertanggal 9 Juli 2026.

"Adapun inisial dua mantan lurah Menteng yang kami laporkan ada KR dan P," ungkap Suriansyah Halim, Minggu, 12 Juli 2026.

Selain jalur hukum pidana, tim kuasa hukum juga telah mengirimkan surat permohonan tindakan administratif kepada Camat Jekan Raya, Wali Kota Palangka Raya, hingga Gubernur Kalimantan Tengah.

Kasus bermula dari sengketa tanah yang telah diselesaikan melalui jalur perdata hingga tingkat tertinggi. Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atas nama Marilyn Shasa tertanggal 25 September 2015 dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Putusan Nomor 57/Pdt.G/2022/PN.Plk.

Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dan Mahkamah Agung RI menolak kasasi pihak lawan, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak Februari 2024.

Namun, pasca putusan tersebut, ditemukan dua dokumen yang dinilai merugikan hak klien mereka.

Terdapat Surat Pernyataan Pencabutan tertanggal 21 Mei 2026 yang diduga ditandatangani Kamala Ratna, mantan Lurah Menteng periode 2015–2020, serta Surat Keterangan Lurah Nomor 140.145/(11)/KL-MTG/PEM/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang diduga diterbitkan mantan pejabat berikutnya, Priyadi.

Kedua surat tersebut pada pokoknya menyatakan SPPT milik Marilyn Shasa dicabut dan tidak berlaku lagi.

"Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan kertas kosong. Tidak boleh ada pejabat, mantan pejabat, atau pihak mana pun yang merasa dapat menghapus akibat hukum putusan PN, PT, hingga MA hanya dengan selembar surat pencabutan. Surat administratif tidak boleh berdiri di atas putusan pengadilan," tegas Suriansyah Halim.

Selain menuntut proses pidana atas dugaan pemalsuan surat dan pelanggaran hukum lainnya, tim kuasa hukum meminta penyidik melakukan penyitaan dokumen terkait serta memblokir sementara proses penerbitan sertifikat tanah yang merujuk pada surat yang dipersoalkan.

"Kami meminta jajaran pemerintah daerah mengawasi dan mengambil langkah tegas guna menjaga kepastian hukum dan wibawa lembaga peradilan," pungkasnya. (PATHUR/j)