PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika sekaligus dalam satu hari, Jumat dalam rangka Operasi Antik Telabang 2026.

"Dua pelaku pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai sekitar 6,08 gram," Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, Minggu, 12 Juli 2026.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas pada pukul 13.00 WIB mengenai aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh dua tersangka di wilayah Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan secara ketat guna memastikan keberadaan dan aktivitas para pelaku.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Marina Permai II. Petugas mengamankan ARF (31 tahun), warga asal Banjarmasin. Dari pelaku, petugas menyita 6 paket sabu seberat kurang lebih 1,66 gram, tas selempang hitam, ponsel Infinix, serta sepeda motor tanpa plat dan tanpa STNK.

Hanya berselang 30 menit, tepatnya pukul 15.30 WIB di lokasi tak jauh berbeda, tepatnya di Jalan Pandan Sari Barak Hijau, tim kembali menangkap pelaku kedua, yaitu MAR (26 tahun), warga Palangka Raya.

Dari rumah pelaku ditemukan 1 paket sabu seberat kurang lebih 4,42 gram, lengkap dengan peralatan pendagangan berupa timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu kantong hitam, dan satu unit ponsel Redmi.

Para tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 juncto ketentuan KUHP terbaru, yang mengancam mereka dengan hukuman berat.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polresta Palangka Raya.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan mengembangkan kasus untuk mengetahui jaringan yang lebih luas, guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/j)