PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui dunia pendidikan.

Edukasi bahaya narkoba kini menjadi materi wajib dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS bagi siswa SMA, SMK, dan SKH Tahun Ajaran 2026/2027.

Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya ancaman peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.

Kasus tewasnya tiga anggota kepolisian di Kabupaten Katingan menjadi salah satu peringatan bahwa peredaran narkoba telah masuk dalam kondisi mengkhawatirkan dan membutuhkan penanganan bersama.

Data Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2026 aparat berhasil mengungkap 331 kasus narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 439 tersangka dan menyita 63,9 kilogram sabu.

Kondisi itu menunjukkan bahwa narkoba tidak lagi hanya menjadi persoalan hukum.

Ancaman narkoba juga telah menjadi persoalan serius bagi dunia pendidikan dan masa depan generasi muda.

Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/2407/Disdik.PSMK/2026 tentang Panduan MPLS SMA/SMK/SKH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan Kalteng mewajibkan sekolah memberikan edukasi bahaya narkoba selama MPLS.

Pelaksanaan MPLS dijadwalkan berlangsung pada 13 hingga 18 Juli 2026.

Pendiri TBM Rumah Ilmu Sahabat Ar-Ra'uuf, Siswanto, menilai sekolah harus menjadi garda terdepan dalam membangun karakter peserta didik agar mampu menolak pengaruh narkoba.

Menurutnya, pendidikan antinarkoba tidak cukup dilakukan melalui penyuluhan sesaat.

Upaya tersebut harus menjadi bagian dari budaya sekolah yang didukung guru, orang tua, masyarakat, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, tokoh agama, dan media.

Siswanto juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital di kalangan pelajar.

Hal itu dinilai penting agar pelajar mampu mengenali berbagai modus peredaran narkoba yang kini banyak memanfaatkan media sosial dan platform digital.

"Setiap anak Kalimantan Tengah yang berhasil diselamatkan dari jerat narkoba adalah investasi bagi masa depan daerah dan Indonesia. Karena itu, pendidikan karakter, kolaborasi lintas sektor, dan keterlibatan keluarga harus menjadi prioritas dalam perang melawan narkoba," ujarnya, Minggu, 12 Juli 2026.

Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya menjadi materi formal saat MPLS, tetapi dapat berlanjut dalam pembinaan karakter peserta didik di lingkungan sekolah.

Dengan begitu, sekolah dapat menjadi benteng awal dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (NOPIAR RAHMAN)