PENANGANAN erkara yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah penting dicermati dari perspektif hukum tata kelola.
Dalam perkara tersebut, kepolisian menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung itu sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Proses hukum memang terus berlangsung, termasuk pembuktian perkara di pengadilan. Namun, di luar proses tersebut, publik juga mencermati bagaimana aparat penegak hukum menjalankan setiap tahapan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah akhir dari proses. Sebaliknya, tahapan tersebut merupakan awal dari mekanisme pembuktian yang harus berlangsung secara terbuka, menghormati hak setiap pihak, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Maka masyarakat perlu membedakan secara tegas antara status tersangka dan putusan bersalah. Kesalahan seseorang hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Prinsip tersebut menjadi fondasi agar penegakan hukum tidak bergeser menjadi penghakiman di ruang publik.
Di sisi lain, penanganan perkara yang melibatkan pejabat atau mantan pejabat tinggi penegak hukum memiliki dimensi yang lebih luas. Perkara seperti ini menjadi cermin apakah sebuah institusi mampu melakukan koreksi ketika muncul dugaan penyimpangan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kemampuan melakukan pembenahan justru merupakan indikator kesehatan sebuah institusi. Sebaliknya, upaya menutup-nutupi persoalan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat dalam jangka panjang.
Langkah aparat penegak hukum yang dinilai sigap menangani perkara-perkara yang menjadi perhatian publik juga mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan.
Langkah tersebut dipandang mencerminkan koordinasi yang baik antarlembaga dalam menangani perkara yang menjadi sorotan masyarakat.
Memperkuat Koordinasi
Pandangan itu disampaikan setelah pengungkapan status tiga tersangka oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri seusai rapat bersama Komisi III DPR RI dan Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono di Jakarta.
Momentum tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menjaga efektivitas proses penegakan hukum.
Namun, apresiasi tersebut juga disertai harapan agar seluruh proses tetap dijalankan secara objektif dan transparan. Masyarakat tidak hanya menunggu hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga ingin memastikan bahwa setiap tahapan pemeriksaan berlangsung tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun.
Transparansi menjadi faktor penting karena kepercayaan publik tidak dibangun semata-mata melalui putusan, melainkan juga melalui kualitas proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan tersebut sekaligus memperlihatkan salah satu tantangan terbesar penegakan hukum modern. Saat ini legitimasi sebuah institusi tidak lagi cukup dibangun hanya melalui kewenangan formal.
Publik menilai kredibilitas aparat dari konsistensi tindakan mereka. Ketika hukum diterapkan secara setara kepada seluruh warga negara tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun pengaruh politik, kepercayaan masyarakat akan tumbuh secara alami.
Perlu diingat pentingnya menghadirkan penegakan hukum yang tidak memberi kesan "tajam ke bawah, tumpul ke atas". Ungkapan tersebut selama bertahun-tahun menjadi kritik yang kerap muncul dalam diskursus hukum di Indonesia.
Oleh sebab itu, setiap perkara yang melibatkan tokoh penting sesungguhnya menjadi kesempatan bagi institusi penegak hukum untuk membuktikan bahwa prinsip persamaan di depan hukum bukan sekadar konsep normatif, melainkan benar-benar dijalankan dalam praktik.
Independensi aparat
Di sisi lain, pandangan tersebut juga menekankan pentingnya menjaga independensi aparat dari berbagai bentuk intervensi. Mereka juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi atau "cawe-cawe" terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Mereka juga mengusulkan bahwa apabila terdapat pejabat di lingkungan kabinet yang terbukti mengintervensi penegakan hukum, evaluasi hingga kemungkinan reshuffle dapat dipertimbangkan karena dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Terlepas dari usulan tersebut, pelajaran yang dapat dipetik ialah pentingnya menjaga batas yang jelas antara kekuasaan politik dan proses penegakan hukum.
Dalam negara hukum modern, independensi aparat merupakan syarat utama agar setiap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan berlangsung berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan politik, kepentingan kelompok, ataupun opini publik.
Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada pihak yang mengganggu independensi proses penegakan hukum dan menyerahkan seluruh mekanisme kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum harus menjadi kenyataan yang dapat dirasakan masyarakat, bukan sekadar slogan.
Selain itu, aparat penegak hukum juga perlu menghindari munculnya kesan saling menyandera antarinstitusi, sebab persoalan yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum, bukan konflik kelembagaan.
Pengingat tersebut relevan karena salah satu risiko terbesar dalam perkara yang melibatkan institusi besar adalah munculnya persepsi seolah-olah proses hukum merupakan pertarungan antarorganisasi. Padahal, dalam perspektif hukum administrasi maupun hukum pidana, pertanggungjawaban bersifat individual.
Yang diperiksa adalah tindakan orang yang diduga melakukan pelanggaran, bukan institusi secara keseluruhan. Pemahaman ini perlu terus dijaga agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tidak ikut runtuh akibat dugaan perbuatan segelintir individu.
Perkara ini menunjukkan bahwa kualitas penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberanian menetapkan tersangka, tetapi juga dari kemampuan menjaga integritas prosedur, menghormati hak setiap pihak, serta memastikan seluruh proses berlangsung secara independen dan transparan.
Apabila prinsip-prinsip tersebut dijalankan secara konsisten, setiap perkara besar justru dapat menjadi momentum untuk memperkuat supremasi hukum, memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, serta menunjukkan bahwa hukum benar-benar menjadi instrumen keadilan yang bekerja bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
Penulis: C Suhadi SH MH dan Dr HM Eddy Ghazali SH MH adalah koordinator dan anggota Tim Hukum Merah Putih (THMP)









