BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan Agung segera menetapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus definitif setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi menilai penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus telah tepat untuk memastikan tugas dan penanganan perkara tetap berjalan. Namun, jabatan definitif diperlukan untuk memenuhi kebutuhan strategis organisasi.
“Untuk kebutuhan taktis, penunjukan pelaksana tugas sudah tepat. Namun, secara strategis perlu segera ditetapkan Jampidsus definitif,” kata Pujiyono di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026.
Komisi Kejaksaan telah menginventarisasi sejumlah jaksa yang dinilai layak dipertimbangkan sebagai pengganti Febrie. Sedikitnya 10 nama telah ditampung, meski identitas para kandidat belum disampaikan kepada publik.
“Setidaknya kami sudah menampung 10 nama,” ujarnya.
Menurut Pujiyono, kandidat Jampidsus harus memenuhi persyaratan administratif serta mempunyai profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Nama-nama yang telah dihimpun tersebut selanjutnya akan diusulkan Komisi Kejaksaan kepada Jaksa Agung untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan pejabat definitif.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026. Setelah pengunduran diri itu, Rudi Margono ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan keputusan tersebut berkaitan dengan komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan fungsi pada bidang tindak pidana khusus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku meski terjadi pergantian pimpinan.
Febrie bersama seorang pihak lain berinisial DR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang masih menjalani proses hukum.
ANTARA









