BORNEONEWS, Tangerang – Kementerian Lingkungan Hidup tengah menyiapkan regulasi yang mewajibkan produsen membiayai pengelolaan sampah kemasan plastik dari produk yang mereka hasilkan.
Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup mengenai Extended Producer Responsibility atau EPR. Pelaksanaannya dilakukan melalui pembentukan Packaging Recovery Organization atau PRO sebagai lembaga pengelola sampah berbasis kolaborasi.
Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat mengatakan, regulasi itu disiapkan untuk memperluas tanggung jawab produsen terhadap limbah plastik sekaligus menjamin tersedianya pendanaan pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
“Sebentar lagi akan ada Peraturan Menteri tentang EPR, yaitu tanggung jawab yang diperluas bagi produsen yang menghasilkan limbah plastik. Perusahaan-perusahaan besar sudah menyatakan siap menjalankan kebijakan ini,” kata Jumhur saat menghadiri Festival Kali Sabi di Kota Tangerang, Minggu, 12 Juli 2026.
Menurutnya, pengelolaan sampah plastik melalui skema tersebut tidak akan mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sumber pembiayaan berasal dari kontribusi sektor industri yang menghasilkan kemasan plastik.
Sekitar 10.000 pabrik besar di Indonesia diproyeksikan berpartisipasi dengan mengalokasikan sebagian anggaran untuk mengelola sampah dari kemasan produk masing-masing.
Dana tersebut akan dikelola melalui PRO yang dapat dibentuk oleh yayasan, komunitas, maupun organisasi masyarakat yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup.
“Organisasi seperti yayasan lingkungan nantinya dapat menjadi PRO. Anggarannya tersedia dan nilainya cukup besar. Skema ini juga akan menciptakan lapangan kerja hijau di berbagai daerah,” ujarnya.
Jumhur menjelaskan, pendanaan melalui PRO akan berlangsung selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya. Dengan demikian, organisasi pengelola sampah memiliki kepastian biaya untuk melaksanakan program secara berkelanjutan.
Pemerintah akan berperan sebagai regulator dengan menetapkan tata kelola, standar, serta mekanisme pelaksanaan. Sementara itu, pengelolaan dana dilakukan para pelaku industri sesuai ketentuan yang ditetapkan.
“Ini bukan sistem proposal yang membuat kegiatan berhenti ketika anggaran tidak disetujui. Selama pabrik beroperasi, pendanaan pengelolaan sampah akan terus berjalan,” katanya.
Dana PRO nantinya dapat digunakan untuk berbagai program pengurangan sampah, seperti edukasi langsung kepada masyarakat, penyediaan fasilitas pemilahan, serta kampanye perubahan perilaku agar warga tidak membuang sampah ke sungai.
Menurut Jumhur, keberhasilan mengatasi persoalan sampah tidak hanya bergantung pada regulasi dan fasilitas, tetapi juga kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Ia mencontohkan keberhasilan komunitas di Bali yang mampu mengubah kawasan sungai menjadi lebih bersih dan produktif. Perubahan tersebut dilakukan melalui edukasi agar masyarakat menjadikan sungai sebagai bagian depan permukiman yang harus dijaga, bukan sebagai tempat pembuangan.
Kesadaran kolektif warga kemudian mendorong munculnya kegiatan ekonomi di sepanjang kawasan sungai.
“Kami ingin pendekatan seperti itu berkembang di berbagai daerah. Ketika masyarakat peduli terhadap sungai, lingkungan menjadi bersih dan pada akhirnya memberikan manfaat ekonomi bagi warga,” tuturnya.
ANTARA









