BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional mengajak masyarakat mengawal penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU.
Pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan proses hukum berlangsung profesional, transparan, dan mampu memberikan efek jera kepada pihak yang terlibat.
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan, perkara tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Dampaknya tidak hanya berupa dugaan kerugian negara, tetapi juga berpotensi memengaruhi layanan ketenagalistrikan.
“Mari kita jaga bersama-sama kasus ini agar pengungkapannya maksimal, profesional, dan memberikan efek jera. Kami mengajak masyarakat berpartisipasi dengan melakukan pengawasan,” kata Anam di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026.
Menurutnya, keterbukaan aparat kepolisian dalam menyampaikan perkembangan penyidikan, konstruksi perkara, dan hasil penyitaan menjadi modal penting bagi masyarakat untuk melakukan kontrol.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab terungkap sekaligus mencegah kasus serupa kembali terjadi.
“Kasus ini bersinggungan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kerugian yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Anam menambahkan, pengawasan terhadap penanganan perkara juga dapat dilakukan melalui mekanisme yang dimiliki DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Karena itu, partisipasi masyarakat dibutuhkan agar proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melimpahkan penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp476 miliar, dokumen, telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya dari penggeledahan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terhadap sejumlah perkara. Kasus yang ditangani meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU, perkara terkait PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan dan belum menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
ANTARA









