BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pesantren dan madrasah harus menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak di Pesantren dan Madrasah di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu, 12 Juli 2026.
“Ini merupakan ikhtiar besar untuk memastikan setiap anak Indonesia yang belajar di pesantren, madrasah, maupun lembaga pendidikan lainnya berada di ruang yang aman, nyaman, dan memuliakan,” kata Nasaruddin.
Menurutnya, perlindungan anak merupakan bagian dari nilai ajaran agama dan tidak dapat dipisahkan dari tradisi pendidikan Islam yang berkembang di pesantren serta madrasah.
Pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan tertua di Indonesia telah melahirkan banyak ulama, pejuang kemerdekaan, guru bangsa, hingga pemimpin di berbagai bidang. Karena itu, keberadaannya perlu terus dijaga dan diperkuat.
“Karena mencintai dan memuliakan pesantren serta madrasah, kita berkewajiban merawatnya. Perbaikan yang tidak boleh ditunda adalah memastikan tidak ada anak yang mengalami kekerasan di tempat mereka belajar dan mengenal Tuhan,” ujarnya.
Nasaruddin menilai kasus kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan, tetapi juga dapat muncul di berbagai lembaga pendidikan lainnya.
Oleh sebab itu, persoalan tersebut perlu dilihat sebagai tantangan bersama yang harus ditangani secara menyeluruh, bukan hanya dikaitkan dengan pesantren atau madrasah.
Gerakan nasional tersebut dibangun melalui sejumlah langkah, mulai dari penguatan regulasi dan tata kelola, pencegahan dengan membangun budaya antikekerasan, penyediaan fasilitas yang aman, hingga layanan pengaduan dan pendampingan korban.
Pelaksanaannya juga melibatkan kerja sama lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, media, dan keluarga.
Pada aspek pencegahan, Kementerian Agama terus mengembangkan Kurikulum Berbasis Cinta yang diterapkan di madrasah dan pesantren.
Kurikulum tersebut diharapkan dapat memperbaiki hubungan antara guru dan peserta didik, menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan, serta membangun interaksi sosial yang lebih baik.
Kementerian Agama juga memperkuat mekanisme pengaduan bagi korban kekerasan melalui layanan khusus yang mudah diakses, cepat, dan berpihak pada kepentingan anak.
Selain itu, tata kelola penyelenggaraan pesantren akan diperketat, termasuk memperjelas definisi serta persyaratan pendirian lembaga agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang mengatasnamakan pendidikan keagamaan.
Nasaruddin mengajak pengasuh pesantren, guru, orang tua, dan masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang terbuka, aman, dan berlandaskan kasih sayang.
“Kewibawaan guru tidak pernah dibangun di atas rasa takut anak. Kewibawaan lahir dari ilmu, keteladanan, dan kasih sayang,” tuturnya.
ANTARA









