JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional menilai sinergi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan lembaga terkait menjadi kunci untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara bagi sejumlah pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU.

Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan, koordinasi antarlembaga harus terus dijaga agar penyidikan berlangsung profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kami memastikan rekan-rekan kepolisian bekerja profesional. Dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus, terlihat komitmen untuk terus bersinergi,” kata Anam di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026.

Menurutnya, kolaborasi aparat sangat penting karena perkara tersebut berkaitan dengan sektor strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Anam juga mengapresiasi keterbukaan Polri dalam menjelaskan konstruksi perkara, lokasi penggeledahan, serta hasil penyitaan kepada masyarakat.

“Apa yang dilakukan kepolisian merupakan langkah yang baik, yakni menjelaskan duduk perkara, hasil penyitaan, dan lokasi-lokasi yang berkaitan dengan penyidikan,” ujarnya.

Keterbukaan informasi dinilai dapat memperkuat akuntabilitas penanganan perkara sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi proses penegakan hukum.

Anam berharap sinergi antarlembaga dan pengawasan publik dapat mendorong pengungkapan perkara secara menyeluruh serta memperkuat pemberantasan korupsi di sektor energi.

Sebelumnya, Kortastipidkor Bareskrim Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kepada Kejaksaan Agung.

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, perkara terkait PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Penyerahan berkas administrasi, barang bukti, dan tersangka dilakukan secara bertahap. Pelimpahan itu merupakan hasil kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat sinergi serta mempercepat penanganan perkara.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan pengusaha berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Dalam rangkaian penyidikan gabungan terhadap tiga perkara tersebut, petugas menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp476 miliar, dokumen, telepon seluler, dan sejumlah barang lainnya.

Proses hukum masih berlangsung. Para tersangka tetap dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

ANTARA