JAKARTA –

BORNEONEWS, Tokyo – Jepang, Filipina, Amerika Serikat, dan 11 negara lainnya menegaskan kembali keabsahan putusan arbitrase Laut China Selatan yang diterbitkan pada 12 Juli 2016.

Dalam pernyataan bersama memperingati satu dekade putusan tersebut, 14 negara menyebut keputusan tribunal arbitrase sebagai tonggak penting yang bersifat final, mengikat secara hukum, dan definitif bagi China serta Filipina terkait hak dan klaim maritim yang diperiksa.

Negara yang terlibat dalam pernyataan itu meliputi Jepang, Australia, Kanada, Estonia, Jerman, Italia, Latvia, Lithuania, Selandia Baru, Filipina, Rumania, Slovenia, Inggris, dan Amerika Serikat.

Putusan arbitrase 2016 menyatakan tidak terdapat dasar hukum bagi klaim maritim luas China di Laut China Selatan yang didasarkan pada hak historis.

Tribunal juga menilai tindakan China di sejumlah wilayah perairan yang disengketakan bertentangan dengan hak Filipina berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS.

Namun, Pemerintah China menolak mengakui dan menerima keputusan tersebut.

Ke-14 negara kembali menekankan bahwa sengketa maritim harus diselesaikan secara damai dan sesuai hukum internasional, khususnya UNCLOS.

Mereka juga menyatakan penolakan terhadap tindakan sepihak maupun upaya menggunakan kekerasan dan pemaksaan yang berpotensi mengganggu perdamaian serta stabilitas kawasan.

Pernyataan itu turut menyoroti penggunaan unsur penjaga pantai, militer, dan milisi maritim untuk mengganggu, menghalangi, atau mengintimidasi kegiatan sah negara lain di laut maupun udara.

Seluruh pihak yang berkaitan dengan sengketa didesak mematuhi putusan 2016 serta menyelesaikan perbedaan melalui dialog dan mekanisme hukum sesuai ketentuan internasional.

Dalam pernyataan terpisah, Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi menilai penolakan China terhadap putusan arbitrase bertentangan dengan prinsip penyelesaian sengketa secara damai.

Ia menyebut sikap tersebut turut melemahkan supremasi hukum dalam masyarakat internasional.

Motegi menegaskan Jepang tetap menentang upaya mengubah keadaan yang telah berlangsung melalui kekuatan atau pemaksaan di Laut China Selatan.

Jepang juga menyatakan akan melanjutkan koordinasi dengan negara-negara ASEAN, Amerika Serikat, dan masyarakat internasional untuk menjaga tatanan kawasan yang bebas, terbuka, dan berlandaskan hukum.

Ketegangan di Laut China Selatan masih terjadi dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah kapal China dan Filipina beberapa kali terlibat insiden di sekitar wilayah perairan yang disengketakan. (ANTARA)

Sumber: Kyodo/ANTARA