JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Polri mulai melimpahkan berkas administrasi, barang bukti, dan tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang kepada Kejaksaan Agung secara bertahap.

Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap, perkara terkait PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Kepala Bagian Operasional Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan.

“Seluruh administrasi penyidikan dan barang bukti akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Ahmad di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026.

Pelimpahan para tersangka juga dilakukan bertahap karena penyidik masih harus mempersiapkan kelengkapan administrasi dan kebutuhan penanganan perkara lainnya.

Menurut Ahmad, setiap tahapan penyerahan harus dipastikan berjalan sesuai prosedur agar proses penyidikan berikutnya dapat dilanjutkan secara efektif.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat sinergi penegakan hukum.

“Kami telah bersepakat bahwa penanganan tiga perkara yang sebelumnya disidik Polri dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi antarlembaga,” ujarnya.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Penyidik juga menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto.

Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono membenarkan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan ketiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri.

Menurutnya, koordinasi antara kedua institusi menjadi bentuk komitmen untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas penanganan perkara.

Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung. Penetapan tersangka belum menunjukkan seseorang bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

ANTARA