BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Koperasi Ferry Juliantono menargetkan peresmian dua unit usaha koperasi di sektor strategis pada Agustus 2026, yakni pabrik minyak sawit mentah atau crude palm oil dan pembangkit listrik tenaga surya.
Pabrik CPO yang dikelola Koperasi Unit Desa Sejahtera berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Sementara itu, PLTS berbasis koperasi akan diresmikan di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kepulauan Riau.
“Pada Agustus, kami akan meresmikan pabrik CPO di Kabupaten Musi Banyuasin yang dikelola Koperasi Unit Desa Sejahtera,” kata Ferry dalam puncak peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026.
Pada bulan yang sama, pemerintah juga berencana meresmikan PLTS di Pulau Sembur Laut dengan kapasitas hingga satu megawatt.
Proyek energi terbarukan tersebut dikembangkan melalui kolaborasi Kementerian Koperasi dan Pertamina New & Renewable Energy. PLTS nantinya dikelola koperasi setempat untuk memenuhi kebutuhan listrik sekaligus mendukung kegiatan ekonomi masyarakat pesisir.
Selain memasok listrik untuk rumah warga, energi dari PLTS akan dimanfaatkan untuk mengoperasikan fasilitas penyimpanan dingin dan pabrik es yang menunjang aktivitas para nelayan.
Ferry mengatakan koperasi kini didorong tidak hanya menjalankan usaha perdagangan dan simpan pinjam, tetapi juga mengelola sektor dengan nilai ekonomi lebih besar, seperti perkebunan sawit, energi, pertambangan, dan mineral.
Perluasan bidang usaha tersebut diharapkan meningkatkan peran koperasi dalam menggerakkan ekonomi desa, membuka lapangan kerja, serta memperkuat pendapatan masyarakat.
“Insyaallah, kegiatan usaha koperasi akan bermanfaat bagi perputaran uang dan pertumbuhan ekonomi di desa-desa,” ujarnya.
Kementerian Koperasi juga menargetkan lahirnya undang-undang perkoperasian baru pada 2026. Regulasi tersebut dibutuhkan karena pengelolaan koperasi hingga kini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ferry berharap undang-undang baru dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi modernisasi, pengembangan usaha, dan peningkatan daya saing koperasi Indonesia.
Ia meyakini koperasi dapat kembali menjadi salah satu kekuatan utama perekonomian nasional serta memberikan kontribusi lebih besar seperti badan usaha swasta dan badan usaha milik negara.
Pemerintah bersama Dewan Koperasi Indonesia dan gerakan koperasi berkomitmen melanjutkan cita-cita para tokoh ekonomi kerakyatan agar koperasi kembali menjadi sokoguru perekonomian nasional.
ANTARA









