KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Para pelaku investasi yang menanamkan modal di Kabupaten Kapuas dipastikan akan segera menikmati berbagai insentif dan kemudahan perizinan. Regulasi ini disiapkan guna memberikan kepastian hukum sekaligus memangkas birokrasi bagi para pemodal di daerah tersebut.

Kepastian tersebut dimatangkan dalam rapat penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) baru-baru ini. Raperbup tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Melalui payung hukum baru ini, pelaku investasi diposisikan sebagai penggerak utama dalam mendukung pembangunan daerah. Asisten II Setda Kapuas, Kusmiatie, saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, menyatakan bahwa daya tarik bagi para investor ini memegang peran krusial bagi perekonomian.

"Pemberian insentif dan kemudahan investasi menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan daya saing Kabupaten Kapuas di tingkat nasional," jelas Kusmiatie.

Dengan adanya regulasi teknis ini, para pelaku investasi diharapkan dapat lebih mudah merealisasikan modalnya, memperluas skala bisnis, dan membuka lapangan kerja baru. Kehadiran para pemodal ini diproyeksikan akan membawa dampak positif langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kapuas.

Di sisi lain, meskipun para pelaku investasi mendapatkan berbagai kelonggaran dan kemudahan, implementasi kebijakan ini tetap diikat oleh aturan yang ketat. Seluruh aktivitas penanaman modal harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta wajib memperhatikan kepentingan masyarakat lokal. (SABRIANOOR/H)