BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepolisian Resor Katingan mengambil langkah tegas menegakkan disiplin dan kehormatan institusi. Wakapolres Katingan, Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel di halaman Mapolres Katingan, Senin 13 Juli 2026.
Anggota yang diberhentikan tersebut adalah Brigpol Bugar Sucianur. Pemberhentian ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tindakan tegas ini diambil karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkoba. Perbuatan tersebut dinilai sangat mencederai integritas, citra, serta kehormatan lembaga kepolisian di mata masyarakat.
"Tidak ada ruang sama sekali bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," tegas Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono.
Lebih lanjut pria dengan pangkat dua melati emas dipundaknya ini menegaskan, penegakan aturan akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu sebagai wujud nyata menjaga kepercayaan masyarakat yang telah diberikan kepada institusi.
Melalui pelaksanaan PTDH ini, Polres Katingan mempertegas komitmen membangun institusi yang profesional, bersih, dan berintegritas.
"Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, kode etik, dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum serta penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (PATHUR/H)









