BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menegaskan pentingnya penguatan pelaksanaan tiga fungsi utama dewan yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Tiga fungsi tersebut menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Subandi menjelaskan bahwa pelaksanaan fungsi legislasi berperan dalam pembentukan peraturan daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, fungsi penganggaran memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah dilakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Di sisi lain, fungsi pengawasan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengawasan yang optimal juga menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Tiga fungsi utama DPRD, yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, harus dijalankan secara maksimal agar berbagai agenda dewan dapat dilaksanakan secara terarah dalam beberapa bulan ke depan,” kata Subandi, Senin 13 Juli 2026.
Penyusunan agenda dewan yang terarah akan mendukung tercapainya target-target kerja DPRD, baik dalam pembahasan regulasi, evaluasi anggaran, maupun pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah.
Menurut Subandi, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya juga menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan ketiga fungsi tersebut.
Dengan koordinasi yang baik, agenda strategis pembangunan dapat berjalan sejalan dengan program kerja legislatif.
"Saya berharap seluruh anggota DPRD dapat terus meningkatkan kinerja dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dengan demikian, DPRD Kota Palangka Raya dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (MARINI/R)









