BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anjing wajib mendapatkan vaksin setahun sekali. Pemberian vaksin itu untuk mencegah penularan penyakit rabies dan hepatitis.

Tidak hanya itu, vaksinasi rutin juga dapat melindungi kesehatan hewan peliharaan. Sehingga dapat menjaga anggota keluarga terlindung dari penyakit rabies pada anjing yang mudah ditularkan.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rosihan Pribadi menjelaskan, vaksinasi tahunan telah menjadi aturan umum untuk beberapa waktu. Vaksinasi anjing mungkin efektif untuk waktu yang lebih lama dari yang diperkirakan.

"Setiap anjing berbeda sehingga setiap jadwal imunisasi harus disesuaikan dengan kebutuhan spesifik anjing dan faktor risiko terkena rabies," bebernya, Senin (9/1/2017).

Rosihan menjelaskan, faktor-faktor yang harus dipertimbangkan termasuk status kesehatan, berkembang biak, usia, gaya hidup, lingkungan, dan kebiasaan.

Risiko untuk berbagai jenis penyakit akan bervariasi dan bahkan mungkin berfluktuasi. "Tergantung dengan kondisi lingkungan sekitar tempat tinggal hewan tersebut," ucapnya.

Untuk itu, imbuh Rosihan, vaksinasi dan pemeriksaan rutin bagi hewan peliharaan khususnya anjing perlu dilakukan secara rutin, sehingga pihaknya dapat memetakan daerah rawan penularan penyakit rabies tersebut. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)