BORNEONEWS, Palangka Raya – Patroli udara yang dilakukan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, bersama Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menemukan kebakaran lahan gambut seluas sekitar 16 hingga 19 hektare di kawasan Tumbang Nusa.
Lokasi kebakaran berada di wilayah perbatasan Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau. Temuan tersebut diperoleh saat rombongan memantau sejumlah titik panas pada Minggu, 12 Juli 2026.
“Dalam pemantauan ditemukan titik api yang membakar lahan gambut seluas sekitar 16 hingga 19 hektare di kawasan Tumbang Nusa, perbatasan Kota Palangka Raya dengan Kabupaten Pulang Pisau,” kata Agustiar di Palangka Raya, Senin, 13 Juli 2026.
Patroli udara itu turut diikuti Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo. Pemantauan dilakukan melintasi Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Kapuas dengan mengacu pada data titik panas dari aplikasi Sipongi.
Setelah menemukan kebakaran, Gubernur dan Kapolda langsung memerintahkan satuan tugas penanganan kebakaran hutan dan lahan di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota untuk bergerak menuju lokasi.
Satgas Karhutla Kalimantan Tengah bersama tim dari Palangka Raya, Pulang Pisau, dan Kapuas diminta mengerahkan personel serta peralatan pemadaman agar api tidak meluas.
“Setelah menemukan titik api, kami langsung menginstruksikan seluruh satgas terkait untuk segera bergerak melakukan pemadaman,” ujar Agustiar.
Penanganan cepat dinilai penting karena api berada di kawasan gambut. Kebakaran pada jenis lahan tersebut berisiko menyebar di bawah permukaan tanah dan lebih sulit dipadamkan apabila terlambat ditangani.
Agustiar menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Manggala Agni, dan seluruh unsur satgas dalam menghadapi ancaman karhutla.
Sementara itu, Iwan mengatakan patroli udara menjadi bagian dari pengawasan intensif selama musim kemarau. Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi kebakaran sejak dini sebelum api berkembang menjadi lebih besar.
Upaya pencegahan dan penanganan cepat diharapkan dapat mengurangi risiko kabut asap, melindungi kesehatan masyarakat, serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Iwan juga menegaskan aparat kepolisian akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang dengan sengaja menyebabkan karhutla,” tegasnya.









