BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum dalam pengawasan, perizinan, hingga pengendalian distribusi minuman beralkohol di daerah.
Bupati Kapuas, M. Wiyatno melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas, Kusmiatie menyampaikan bahwa pengendalian peredaran minuman beralkohol merupakan persoalan yang berkaitan dengan ketertiban umum, kesehatan masyarakat, dan perlindungan generasi muda. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu mengatur peredarannya secara komprehensif sesuai kebutuhan daerah.
"Keberadaan serta peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat memerlukan perhatian serius dan penanganan yang komprehensif. Apabila tidak dikendalikan secara tepat, hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap ketertiban umum, kesehatan masyarakat, bahkan meningkatkan angka kriminalitas yang dapat mengancam masa depan generasi muda di Kabupaten Kapuas," ujar Bupati Kapuas seperti yang disampaikan Kusmiatie.
Menurut Bupati, penyusunan Raperda juga memperhatikan berbagai aspek sosial, budaya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat, adaptif, dan dapat diterapkan secara efektif.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, menegaskan penyusunan Raperda bukan bertujuan menutup ruang investasi. Sebaliknya, pemerintah ingin menghadirkan kepastian hukum melalui pengaturan yang jelas mengenai zonasi, kuota, mekanisme perizinan, hingga sanksi terhadap peredaran minuman beralkohol.
Ia mengatakan regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan masyarakat, ketertiban umum, dan kepastian berusaha. Masukan dari seluruh peserta FGD juga akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik maupun substansi Raperda.
Melalui pembahasan ini, Pemkab Kapuas berharap Raperda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dapat menjadi landasan hukum yang efektif dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol di daerah, sekaligus tetap menjaga iklim investasi dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (SABRIANOOR/j)









