BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dengan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.702.062.053.839.
"Kami pihak eksekutif menyampaikan kepada anggota dewan mengenai gambaran asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2027 sebagai berikut, pendapatan sebesar Rp. 1.702.062.053.839," kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Senin, 13 Juli 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang dipimpin Ketua DPRD Kotim Rimbun.
Irawati menjelaskan, penyampaian rancangan KUA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD yang dilaksanakan setiap tahun sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi tersebut mengatur bahwa penyusunan KUA dan PPAS harus berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta pedoman penyusunan APBD yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.
Menurutnya, penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah, perubahan kebijakan keuangan pemerintah pusat maupun daerah, serta kemampuan pendapatan, pembiayaan, dan belanja daerah.
"Penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2027 ini juga merupakan upaya menjaga kesinambungan pembangunan yang terencana dan sistematis dengan memanfaatkan sumber daya secara optimal, efisien, efektif, dan akuntabel guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang lebih mandiri, maju, dan sejahtera," ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan APBD harus tetap mengacu pada prinsip disiplin anggaran, di antaranya pendapatan disusun berdasarkan perkiraan yang rasional dan terukur, belanja disesuaikan dengan kepastian penerimaan, serta seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran wajib dicatat melalui rekening kas umum daerah.
Dalam rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan sebesar Rp. 1.702.062.053.839 yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 436.955.249.930 dan pendapatan transfer sebesar Rp. 1.265.106.803.909.
Sementara itu, belanja daerah juga direncanakan sebesar Rp. 1.702.062.053.839, sehingga tidak terdapat surplus maupun defisit anggaran atau berada pada posisi Rp. 0.
Untuk sektor pembiayaan, pemerintah memperkirakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 20.000.000.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 20.000.000.000, sehingga pembiayaan netto diproyeksikan tetap Rp. 0.
Meski demikian, Irawati mengungkapkan bahwa asumsi tersebut masih berpotensi mengalami perubahan karena hingga saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Presiden mengenai besaran Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Umum (DAU), maupun Dana Desa yang bersumber dari APBN.
"Karena itu tidak menutup kemungkinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 akan mengalami penyesuaian kembali sesuai kebijakan pemerintah pusat," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









