BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggandeng perusahaan besar swasta, khususnya sektor perkebunan, untuk memperkuat perlindungan perempuan serta mencegah tindak pidana perdagangan orang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kotim, Achmad Yusi, mengatakan keterlibatan perusahaan diperlukan karena banyak masyarakat bekerja dan tinggal di kawasan perkebunan.
“Sinergi dengan pihak swasta yang kami harapkan adalah keterbukaan mereka. Di daerah kita terdapat banyak sektor perkebunan dengan jumlah karyawan dan karyawati yang cukup besar,” kata Yusi di Sampit, Senin, 13 Juli 2026.
Menurutnya, perusahaan memiliki posisi strategis dalam mendeteksi, mencegah, dan membantu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan maupun tindak pidana perdagangan orang di lingkungan kerja.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, jumlah kekerasan terhadap perempuan di Indonesia pada 2025 mencapai 376.529 kasus. Angka tersebut meningkat 14,07 persen dibandingkan 2024 yang tercatat sebanyak 330.097 kasus.
Sementara itu, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Kalimantan Tengah sepanjang 2025 tercatat sebanyak 414 kasus.
Khusus di Kotawaringin Timur, terdapat 22 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2025. Kasus tersebut antara lain berupa kekerasan fisik atau kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, penelantaran, serta tindak pidana perdagangan orang.
Yusi menilai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang masih menyerupai fenomena gunung es. Kasus yang terungkap diperkirakan hanya sebagian kecil dari kejadian sebenarnya.
Banyak korban diduga belum berani melapor karena merasa takut, malu, mendapat tekanan, atau tidak mengetahui akses layanan perlindungan yang tersedia.
Melalui koordinasi lintas sektor, pemerintah berharap terbentuk kesepahaman mengenai langkah pencegahan, mekanisme pelaporan, pendampingan korban, dan tindak lanjut apabila terjadi kasus di lingkungan perusahaan.
Perusahaan perkebunan dinilai perlu memiliki sistem perlindungan yang mudah diakses karena setiap perusahaan dapat mempekerjakan ribuan orang.
“Perusahaan diharapkan semakin aktif membantu, membuka akses, dan memfasilitasi karyawan atau karyawati apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan agar mereka memperoleh perlindungan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pemkab Kotim berharap kolaborasi dengan perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman sekaligus mempercepat penanganan apabila ditemukan dugaan kekerasan atau perdagangan orang.









