BORNEONEWS, Jakarta – Tim penyidik gabungan Polri dan Kejaksaan Agung menguji keaslian, kadar, serta berat 74 keping emas batangan dengan total sekitar 74 kilogram yang menjadi barang bukti dalam penyidikan sejumlah perkara korupsi.
Pengujian dilakukan bersama Laboratorium Gemologi PT Pegadaian sebagai bagian dari proses melengkapi barang bukti sebelum penanganan perkara dilimpahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan emas tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan bersama atau joint investigation.
“Hari ini penyidik dari joint investigation bersama penyidik Kejaksaan Agung dan Pegadaian melakukan pengujian terhadap barang bukti sebanyak 74 keping emas atau setara 74 kilogram,” kata Budi di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Kepala Departemen Laboratorium Gemologi Pegadaian, Rubika, mengatakan proses pemeriksaan diawali dengan identifikasi fisik secara visual.
Tahap berikutnya akan memastikan keaslian emas, mengukur kadar kemurnian, serta mencocokkan berat setiap keping barang bukti.
“Pertama kami mengidentifikasi keasliannya. Setelah itu, kami menentukan kadar dan beratnya. Hasil laboratorium akan disampaikan dalam satu atau dua hari ke depan,” ujar Rubika.
Selain emas batangan, penyidik gabungan menyita uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Untuk memastikan keaslian mata uang asing tersebut, penyidik berencana melibatkan sejumlah pihak eksternal, termasuk Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, Bank Indonesia, serta Biro Investigasi Federal atau FBI.
Budi menjelaskan pelibatan tenaga ahli dari luar institusi dilakukan untuk menjaga keterbukaan dan memastikan seluruh barang bukti diperiksa secara profesional.
Namun, ia belum mengungkap identitas pemilik emas maupun asal barang bukti karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Penyerahan dokumen, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dilakukan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung karena proses pengujian melibatkan ahli dari eksternal,” katanya.
Polri sebelumnya mulai melimpahkan administrasi penyidikan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung.
Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap, perkara terkait Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan seluruh administrasi penyidikan dan barang bukti akan diserahkan secara bertahap.
“Perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan penyidikannya. Secara bertahap, seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan untuk ditindaklanjuti,” katanya, Minggu, 12 Juli 2026.
Selain berkas perkara dan barang bukti, proses pelimpahan para tersangka juga dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan penanganan perkara.
ANTARA









