BORNEONEWS, Sampit – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melakukan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Perubahan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kotim yang dipimpin Ketua DPRD Kotim Rimbun, Senin, 13 Juli 2026.
Pengumuman perubahan disampaikan Sekretaris DPRD Kotim, Imam Subekti, berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
"Dengan memperhatikan Pasal 85 ayat 7, 8, 10, dan 11 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, perpindahan anggota DPRD antar komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya dapat dilakukan berdasarkan usulan fraksi-fraksi dan diumumkan dalam rapat paripurna," ujar Imam.
Dalam perubahan tersebut, Fraksi PAN melakukan pergantian jabatan Sekretaris Fraksi. Muhammad Kurniawan Anwar tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PAN dan posisinya digantikan oleh Supian Hadi.
Selain itu, Fraksi PAN juga melakukan perubahan keanggotaan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim.
Muhammad Kurniawan Anwar yang sebelumnya menjadi anggota Bapemperda digantikan oleh Ir Parningotan Lumban Gaol. Dalam susunan baru tersebut, Parningotan dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotim.
Perubahan susunan AKD ini merupakan tindak lanjut dari usulan Fraksi PAN sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD. Susunan baru tersebut resmi berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kotim. (DEWI PATMALASARI/y)









