BORNEONEWS, Palangka Raya – Menyikapi peristiwa tragis pada 2 Juli 2026 yang merenggut nyawa seorang warga sipil dan anggota Kepolisian, Pemerintah Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, mengeluarkan surat imbauan keras terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Langkah ini diambil demi memulihkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat pasca kejadian berdarah tersebut.
Melalui surat resmi bernomor 140/188/Pem-Des/TK/VII/2026 yang ditandatangani Kepala Desa Tumbang Kalemei, Herihandy, pada 10 Juli 2026, pihak desa menegaskan agar seluruh warga yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan maupun ilegal untuk segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak berwenang.
"Himbauan ini kami keluarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama, serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api yang dapat membahayakan keselamatan warga," tegas Herihandy, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menekankan langkah ini sangat penting guna mengembalikan rasa aman dan kenyamanan hidup seluruh warga desa.
Pemerintah desa memberikan batas waktu penyerahan hingga tanggal 16 Juli 2026. Warga dapat menyerahkan senjata tersebut secara sukarela kepada aparat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau langsung mendatangi kantor Polsek setempat agar segera dicatat dan diamankan.
Pihak desa juga memberikan peringatan tegas. Apabila setelah batas waktu yang ditentukan masih ditemukan warga yang menyimpan senjata api ilegal, maka akan dikenakan tindakan hukum yang tegas sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain penyerahan senjata, warga juga diminta lebih proaktif melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan atau melawan hukum kepada aparat keamanan.
"Surat imbauan ini telah diketahui Camat Katingan Tengah dan ditembuskan kepada jajaran kepolisian guna menjaga kondusivitas wilayah," pungkasnya. (PATHUR/H)









