KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas memastikan alokasi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar 8.994 metrik ton. Penetapan kuota tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Alokasi tersebut mengacu pada surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-113/MG.05/DJM/2026 tanggal 6 Januari 2026. Selain memastikan kecukupan kuota, pemerintah daerah juga menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi potensi kelangkaan LPG di lapangan.

Salah satu langkah yang disiapkan yakni pelaksanaan operasi pasar yang melibatkan pemerintah kecamatan dan perangkat daerah terkait. Langkah ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan pasokan LPG 3 kilogram sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjaga ketersediaan LPG bersubsidi agar distribusinya berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

“Pemerintah Kabupaten Kapuas terus berupaya memastikan distribusi LPG 3 kilogram berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Sinergi antara pemerintah daerah, agen, pangkalan, dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi serta tidak terjadi kelangkaan maupun lonjakan harga di lapangan,” ujar Usis.

Ia berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya tersebut sehingga distribusi LPG bersubsidi tetap lancar, kebutuhan masyarakat terpenuhi, dan stabilitas pasokan maupun harga dapat terus terjaga di Kabupaten Kapuas. (SABRIANOOR/H)