KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Banjarmasin - Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Dewi Fitriani (44).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Brigjen Hasan Basry, kawasan Kayu Tangi, Selasa, 30 Juni 2026, sementara pelaku berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan intensif.

Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar mengatakan pengemudi yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut telah diamankan. "Pengemudi tabrak lari sudah berhasil kami amankan," ujar Timbul, Selasa, 14 Juli 2026.

Terduga pelaku merupakan seorang mahasiswa berinisial NA (19). Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita satu unit mobil yang diduga digunakan saat peristiwa tabrak lari terjadi sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Menurut Timbul, keberhasilan mengungkap kasus itu tidak lepas dari kerja penyidik yang menelusuri berbagai petunjuk di lapangan. Salah satunya dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga terlibat.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap kendaraan yang diamankan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam penanganan kasus tabrak lari yang sempat menyita perhatian publik.

Saat ini NA telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "NA sudah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolresta Banjarmasin," tutup Kombes Pol Timbul R.K. Siregar. (SABRIANOOR/R)